Ditreskrimsus Polda Lampung Bersama BPH Migas RI Berhasil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Ditreskrimsus Polda Lampung Bersama BPH Migas RI Berhasil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Lampung, WartaKarya - Ditreskrimsus Polda Lampung bekerja sama dengan tim Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung, khususnya di Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang diterima, pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas gabungan melakukan penertiban di sebuah gudang penyimpanan BBM jenis bio solar bersubsidi yang terletak di Gang Karya Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, menjelaskan bahwa selama penyelidikan, petugas berhasil menemukan satu unit kendaraan truck merk Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan nomor polisi BE 8146 ZH. Kendaraan ini memiliki kapasitas muat sekitar 10.000 liter (10 ton) dan sedang terparkir di dalam gudang. Diduga, kendaraan tersebut sedang memuat sekitar 8.000 liter (8 ton) BBM jenis bio solar.

Lebih lanjut, Kombes Pol Umi Fadillah menyampaikan, "Setelah dilakukan penelusuran, pemilik gudang tersebut adalah saudara HH. Kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar ini diduga telah berlangsung sejak awal Maret 2023. Sedangkan pemilik kendaraan truck tersebut adalah saudara RC alias KA."

BBM jenis bio solar yang ditemukan di gudang ini diduga berasal dari pembelian yang dilakukan oleh beberapa pengecor dari SPBU di sekitar kota Bandar Lampung. Kemudian, BBM tersebut ditampung dalam beberapa tangki sementara (Tedmon/tempu) berukuran 1000 liter.

Umi menjelaskan bahwa BBM jenis bio solar yang telah berhasil dimuat ke dalam tangki tersebut kemudian diangkut (dibongkar) ke sebuah perusahaan tambang batu bara (PT. GMT) yang berlokasi di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan jumlah sekitar 8000 liter.

Para pelaku dalam kasus ini diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dan BPH Migas RI guna mengungkap seluruh dugaan pelanggaran yang terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. **(Sm)